Daftar Pinjaman Online Syariah Berizin di OJK ~ finance.sekolahmuonline.com

Daftar Pinjaman Online Syariah Berizin di OJK ~ finance.sekolahmuonline.com. Para pembaca Finance Online, sudah jamak diketahui bahwa dalam dunia Perbankan ada yang jenis Bank Konvensional dan Bank Syariah. Begitu juga dalam dunia Pinjol atau Pinjaman Online. Ada pinjaman online konvensional dan ada juga pinjaman online syariah. 
Daftar Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online Syariah yang sudah berizin OJK
Pinjaman Online saat ini bukan hal yang asing lagi untuk para pembaca dan penonton berbasis digital. Informasi pinjaman online lewat berita-berita televisi, video-video internet, bacaan-bacaan daring, belum lagi masifnya iklan-iklan pinjaman online menjadikan dunia pinjaman uang ini semakin dikenal luas.

Pinjaman Online Syariah

Pinjaman online atau perusahaan peer to peer (P2P) lending sudah mulai aktif di Indonesia sejak tahun 2013. Pada mulanya pemerintah memandang kalau perusahaan peer to peer lending ini ilegal sebab tidak tidak memiliki izin.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu pemerintah melalui OJK akhirnya membolehkan usaha ini dengan terbitnya peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Peristiwa pinjaman online pernah muncul dalam suatu berita yang cukup ramai pada juni 2018 sebab gaya menagih yang tidak sepantasnya serta bunga yang menindas atau riba yang dalam agama Islam sudah jelas diharamkan, ini disebabkan ramainya perusahaan peer to peer lending yang ilegal.

Untuk mengurani aktifitas riba di Indonesia sekarang semakin banyak perusahaan peer to peer lending yang sesuai prinsip syariah (Tsuroyya and Muzayyanah 2019 sebagaimana dikutip oleh Muh. Arafah dalam Peluang dan Tantangan Pembiayaan Online Syariah dalam Menghadapi Pinjaman Online Ilegal, Jurnal Iqtishaduna 2022).

Melansir laman ekonomisyariah.org bahwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah, yaitu Nomor 117/DSN-MUI/II/2018, bahwa layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang didasarkan atas prinsip syariah yang menghubungkan antara pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan untuk melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan bantuan jaringan internet. Pengertian layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi dengan prinsip syariah artinya bahwa dalam melakukan pembiayaan harus disesuaikan dengan prinsip syariah sehingga terhindar dari adanya hal-hal yang dilarang dalam syariah, seperti adanya riba, gharar, bathil, dan dzulm yang semuanya berdampak buruk bagi salah satu pihak.

Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN- MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, pembiayaan-pembiayaan di atas merupakan jenis-jenis pembiayaan yang diakui sebagai pembiayaan yang dibolehkan menurut prinsip syariah. Masing-masing pembiayaan memiliki akad yang berbeda satu sama lain.

Lansiran CNN menyebutkan bahwa dalam sistem syariah, terdapat beberapa jenis akad yang dapat dipilih pengguna, di antaranya akad jual beli, akad simpan pinjam, akad saling membantu, dan lain sebagainya. Sementara itu, dalam sistem konvensional, tidak terdapat akad tersebut.

Pengelolaan jasa pinjam meminjam berlandas teknologi informasi (fintech) dengan memakai prinsip syariah menyodorkan sebagian alternatif kepada para pemakai jasa, baik itu sebagai yang meminjam maupun sebagai yang memberi pinjaman. Oleh sebab itu disediakan skema sesuai kebutuhan yang meminjam dan yang memberi pinjaman akan tetapi tetap sesuai koridor syariah, dan wajib mencermati ketetapan yang dihasilkan oleh regulator supaya mempersembahkan jasa yang maksimal serta proteksi dan kepastian bagi pengguna jasa. Start-up dibidang pembiayaan syariah berbasis teknologi informasi (fintech), pada umumnya fintech memakai prinsip musyarakah, murabahah, qardh dan wakalah bil ujrah dalam transaksinya (Qatrunnada and Marzuki 2019 sebagaimana dikutip oleh Muh. Arafah dalam Peluang dan Tantangan Pembiayaan Online Syariah dalam Menghadapi Pinjaman Online Ilegal, Jurnal Iqtishaduna 2022).

Daftar Pinjaman Online Syariah Berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sebagaimana dilansir oleh laman OJK langsung bahwa sampai dengan 20 Januari 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Dari 102 perusahaan pinjaman online tersebut ada yang jenis usahanya konvensional dan ada juga yang syariah.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima, Anda dapat mengubungi kontak yang disediakan oleh OJK langsung yaitu Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

Bagi masyarakat Muslim yang bersikap hati-hati karena tidak ingin terjerumus kepada riba, maka pinjaman online yang berjenis syariah tentu dapat menjadi solusi pinjam uang.

Nah, berikut ini daftar Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online Syariah yang sudah berizin OJK. Perusahaan Fintech Lending Berizin
Per 20 Januari 2023.

1. Nama Sistem Elektonik: Ammana.id
Website: https://ammana.id
Nama Perusahaan: PT Ammana Fintek Syariah
Surat Tanda Berizin/Terdaftar: KEP-123/D.05/2019
Tanggal: 13 Desember 2019
Jenis Usaha: Syariah
Sistem Operasi: Android dan iOS

2. Nama Sistem Elektonik: ALAMI
Website: p2p.alamisharia.co.id
Nama Perusahaan: PT Alami Fintek Sharia
Surat Tanda Berizin/Terdaftar: KEP-21/D.05/2020
Tanggal: 27 Mei 2020
Jenis Usaha: Syariah
Sistem Operasi: Android dan iOS

3. Nama Sistem Elektonik: DANA SYARIAH
Website: http://danasyariah.id
Nama Perusahaan: PT Dana Syariah Indonesia
Surat Tanda Berizin/Terdaftar: KEP-10/D.05/2021
Tanggal: 23 Februari 2021
Jenis Usaha: Syariah
Sistem Operasi: Android

4. Nama Sistem Elektonik: Duha SYARIAH
Website: www.duhasyariah.com
Nama Perusahaan: PT Duha Madani Syariah
Surat Tanda Berizin/Terdaftar: KEP-32/D.05/2021
Tanggal: 21 April 2021
Jenis Usaha: Syariah
Sistem Operasi: Android

5. Nama Sistem Elektonik: qazwa.id
Website: qazwa.id
Nama Perusahaan: PT Qazwa Mitra Hasanah
Surat Tanda Berizin/Terdaftar: KEP-80/D.05/2021
Tanggal: 24 Agustus 2021
Jenis Usaha: Syariah
Sistem Operasi: -

6. Nama Sistem Elektonik: PAPITUPI SYARIAH
Website: www.papitupisyariah.com
Nama Perusahaan: PT Piranti Alphabet Perkasa
Surat Tanda Berizin/Terdaftar: KEP-90/D.05/2021
Tanggal: 8 September 2021
Jenis Usaha: Syariah
Sistem Operasi: Android

7. Nama Sistem Elektonik: ETHIS
Website: ethis.co.id
Nama Perusahaan: PT Ethis Fintek Indonesia
Surat Tanda Berizin/Terdaftar: KEP-104/D.05/2021
Tanggal: 17 September 2021
Jenis Usaha: Syariah
Sistem Operasi: -

Nah itulah Daftar Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online Syariah yang sudah berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Per 20 Januari 2023. Ada kemungkinan bisa berubah jika muncul lagi perusahaan yang masuk list izin OJK. 

Semoga bermanfaat. Membantu Anda menjadi waspada dan berhati-hati dalam memilih pinjaman online yang dapat dipercaya khsususnya Pinjaman Online Syariah. Semoga Anda tidak terjerumus dalam hutang terus menerus. Diberi kemudahan dalam berikhtiar untuk kebaikan dunia dan akhirat.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form